Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak
yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016
Tentang Kartu Identitas Anak
Terdapat 3 (tiga) persyaratan yaitu:
Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta
kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA
dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
Checklis KIA Reymund | ||
No | Keterangan | Checklis |
1 | fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; | |
2 | KK asli orang tua/Wali; dan | |
3 | KTP asli kedua orang tuanya/wali. (Mamoi – PaUR) |

Views All Time
86

Views Today
1