Home » Mixed » Payung Hukum Peer Review

Visitors

 

Head of IRSB -

May 2018
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Archives



Payung Hukum Peer Review


~Hi There, Jonin is here~

Sumber: Wikipedia

Why Peer Review? Dikitup dari wikipedia, seorang penilai sedang memeriksa proposal dana penelitian Penelaahan sejawat atau penilaian sejawat (bahasa Inggrispeer review) adalah suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di bidang tersebut. Setelah seorang peneliti menyelesaikan sebuah proyek penelitian maka segera menyusun laporan prosedur dan hasil penelitian tersebut kepada penerbit untuk diterbitkan secara resmi di jurnal ilmiah.

Setelah berselancar di Googlealhamdulillah menghasilkan pengetahuan baru seputar Peer Review” yang insya allah akan memberikan manfaat bagi PaUR secara khusus selaku Peer Reviewee” dan Pribadi Raharja lebih luasnya, because sharing is caring 🙂 Sebelum melangkah lebih jauh dan mengupasnya lebih dalam, di dalam cermi ini dijelaskan 2 (dua) payung hukum Peer Review”.

#1
PERATURAN
 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 17 TAHUN 2010

TENTANG
 PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI, 
(highlight Pasal 8 dan 9)
Klik disini (why)

#2
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017
TENTANG

PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN
TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR, 
(highlight Pasal 4 ayat 3 dan 9) Klik disini (why) 

Dengan adanya 2 (dua) payung hukum Peer Review di atas menjadikan dasar pengetahuan akan pentingnya Peer Review dalam pengusulan jabatan Profesor. Kemudian dari pada itu untuk memberikan manfaat dalam konteks kegiatan usulan jabatan Profesor PaUR, sebagai acuan untuk membersiapkan dokumen Peer Review ini sedari sekarang. Terlebih ketentuan yang ada menganjurkan minimal 2 (dua) penilaian sejawat sebidang (peer review) oleh paling sedikit 2 (orang) sejawat sebidang yang memiliki jabatan fungsional dan kualifikasi akademik yang setara atau lebih tinggi dari jabatan fungsional dan kualifikasi akademik peneliti/tenaga kependidikan yang diusulkan. Langkah selanjutnya adalah menghimpun referensi Peer review untuk dijadikan Checklist dan membuat Daftar Peer Reviewer yang diusulkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga secara pasti dan siap kegiatan ini dapat memberikan service serta manfaat yang terbaik antara tim Peer Reviewer dan Peer Reviewee. Simbiosis Mutualisme ❣

<<SKuP Promosi Profesor Untung Rahardja                  SKuP MarkUP by Hap – Dr. Ir. Untung Rahardja, M.T.I., MM>>

 


1 Comment

  1. Saran manajerial terlihat tepat dari Nunin. Yaitu menghimpun referensi peer review. Hal yg selanjutnya adalah buat ceklist sesuai ketentuan perundangan yang ada. Artinya UR tidak mau orang lain yang menyatakan ini itu kurang. Harus bisa tahu sendiri. Dan ini bisa tugaskan Riaz untuk himpun ceklist. Yang nanti dilakukan simulasi ceklist oleh Nuhap.

Leave a comment