Home » 2018 » March » 12 (Page 2)

Daily Archives: March 12, 2018

Visitors

 

Head of IRSB -

March 2018
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Archives



Spend Time With SISTER

Buku Saku, Klik disini (why)
Buku Saku, Klik disini (why)
Saran Manajerial

Summary singkat mengenai SISTER itu sendiri yaitu data-data di dalam SISTER dapat memutakhirkan database PD-Dikti. Yang pada akhirnya bisa dijadikan kebutuhan pengembangan karir dosen. Data-data yang ada di dalam portofolio dosen dapat diklaim melalui SISTER sesuai dengan kebutuhan penilaian karya ilmiah, pengajuan kenaikan pangkat/jabatan, serdos, dll. Dimana nantinya asesor/reviewer dapat melakukan penilaian data-data yang telah diklaim tersebut di dalam SISTER sehingga peningkatan karir dosen dapat berjalan lebih mudah dan lebih efisien dengan adanya SISTER.

Ada 4 (empat) hal yang bisa dilakukan dalam aplikasi SISTER ini yah.

  1. Validasi Perubahan Data Dosen
  2. Review Karya Ilmiah Dosen
  3. Penilaian Angka Kredit Dosen
  4. Sertifikasi Dosen

Pada poin pertama, dengan keberadaan SISTER, data profil dan aktivitas tridarma dosen dapat dilihat, diperiksa, dan diajukan perubahan/penambahannya langsung oleh dosen yang bersangkutan melalui laman portofolio dosen.

Dari prosedur tersebut, maka disimpulkan bahwa akan ada 3 (tiga) tahap validasi (admin kampus, kopertis, dan kemeristek) sehingga data yang dosen yang diusulkan ke PDD sukses di validasi dan di update oleh PD-Dikti.

Pada poin kedua, sebelum diklaim untuk diajukan pada penilaian angka kredit, publikasi karya ilmiah dosen harus dinilai terlebih dahulu oleh reviewer. Jadi untuk tahap ini, yaitu Dosen akan menginputkan data sesuai dengan kebutuhan pengajuan jabatan yang mana setelah mengisi maka bagian/biro kepegawaian PT dapat menugaskan reviewer untuk melakukan penilaian karya ilmiah.

Pada poin ketiga, usulan kenaikan pangkat/jabatan dilakukan oleh dosen, usulan tersebut kemudian akan dinilai oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (TPJA) di tingkat Jurusan/Fakultas, kemudian dinilai oleh TPJA tingkat perguruan tinggi. Setelah usulan kenaikan pangkat/jabatan dilakukan oleh dosen, usulan tersebut kemudian akan dinilai oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (TPJA) di tingkat Jurusan/Fakultas, kemudian dinilai oleh TPJA tingkat perguruan tinggi. Untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor, penilaian kemudian dilanjutkan oleh TPJA pusat.

Pada poin keempat, ketika periode sertifikasi dosen telah dibuka, admin serdos di tingkat pusat akan memilih data dosen yang sesuai dengan kriteria. Selanjutnya biro/bagian kepegawaian PT akan memvalidasi data dosen tersebut menjadi data D2. Hasil validasi PT kemudian diperiksa kembali oleh pusat sehingga keluar menjadi data D3. Data D3 kemudian divalidasi kembali oleh PT hingga keluar data D4. Berdasarkan data D4 final, admin pusat akan membagi peserta serdos ke setiap PTPS dan membagi penilai persepsional peserta serdos.

Jadi kesimpulan mengenai SISTER ini, bisa dilakukan secara mandiri oleh Dosen bersangkutan untuk kebutuhan 4 (empat) hal yang telah disebutkan diatas. Yang mana, perlu adanya validasi pada masing-masing kebutuhan berbeda-beda.

Dimana setiap 4 (empat) kebutuhan di validasi oleh biro/bagian kepegawaian PTS, biro/bagian kepegawaian dan kemeristekdikti. 

Menurut informasi dari Bu Yeni Kopertis. Untuk sosialisasi SISTER ini masih di lakukan secara bertahap sesuai dengan Kopertis masing-masing. Sehingga, untuk saat ini kopertis wilayah IV masih menunggu informasi kapan sosialisasi mengenai SISTER ini dilaksanakan dan bisa di implementasikan.