Usulan Draft SK Penelitian
Berikut merupakan usulan Draft SK Penelitian Untuk lebih jelasnya silahkan, Klik disini (why)
Ysh Direktur Perguruan Tinggi Raharja, Kajian ini merupakan usulan draft SK Penelitian:
1. Dari Judul SK tentang Penetapan Dana Penelitian Internal, sebaiknya diganti menjadi Penetapan Dana Penelitian, karena SK ini mencakup pendanaan penelitian external maupun internal.
2. Tentang menetapkan pada butir ke tiga diktum pertama, bahwa insentif yang dicanangkan adalah sebesar 5 juta rupiah. Namun proses pertama dalam hal mengunggah menurut pengalaman UR itu bukan suatu yang sulit, dan belum mencerminkan sebuah hasil karena belum melewati review sama sekali, untuk itu dianjurkan sesuai dengan anggaran yang sama: a) adalah 500ribu, dan b) adalah 4500000, sehingga secara total tetap 5juta.
3. Laporan penelitian internal sulit untuk menjadi tolak ukur penelitian, lagi pula tidak ada nilainya untuk assessment akreditasi, dianjurkan untuk ditiadakan, sehingga semua fokus ke diktum satu, yaitu diunggah dan didapatkan insentif pertama sebesar 500ribu lalu menunggu persetujuan pendanaan. Menurut UR, ini lebih kondusif dalam persaingan penelitian di lingkungan kampus perguruan tinggi Raharja. Artinya, bila secara internal kampus ada penelitian, secara otomatis penelitian tersebut perlu diunggah ke simlitabmas.
4. Masuk kedalam jurnal terakreditasi (kategori S1 Sinta) itu tingkat kesulitannya sangat tinggi, dan dianjurkan untuk ditingkatkan dari 500ribu menjadi 2.5juta. Selanjutnya, boleh dimasukan insentif insentif bahwa kalau bisa masuk kedalam kategori S2-S6 pada sinta itu diberikan insentif 500ribu. Dengan cara demikian, peningkatan publikasi ilmiah yang beraffiliasi dengan perguruan tinggi raharja diharapkan meningkat tajam.
5. Untuk jurnal internasional bereputasi, dapat lebih spesifik dengan menyebut bahwa itu harus masuk ke Scopus dan insentif dana penelitian dapat ditingkatkan, sebagai berikut: Q4 1juta, Q3 2juta, Q2 3juta dan Q1 5juta.
Selanjutnya diktum 5, diktum 6 dan diktum 7 menurut UR sudah sesuai kaidah nya.
Demikian penjelasan serta usulan.
Dr. Ir. Untung Rahardja, M.T.I., MM
Ketua STMIK
Ketua REC